Dankorbrimob Bintang Tiga, Tepat Kapolri Angkat Anang Revandoko.

Dankorbrimob Irjen. Pol. Anang Revandoko naik pangkat menjadi Komjen. Seiring perubahan status organisasi Brimob.

Reporter: MYS | Editor: Admin
Dankorbrimob Bintang Tiga, Tepat Kapolri Angkat Anang Revandoko.
Ramadhani dan Komjen Pol. Anang Revandoko || Foto : Dok

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Hari ini Jumat ( 10/6/2022) Dankorbrimob Irjen. Pol. Anang Revandoko secara resmi naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal atau Komjen. Seiring perubahan status organisasi Brimob.

Dipilihnya Anang sudah sangat tepat, pasalnya sejak tangal 2 Agustus 2019 mengemban amanat sebagai  Dankorbrimob. Lulusan Akpol tahun 1988 ini satu tahun lagi pensiun." Beliau banyak menghabiskan karirnya di Brimob, juga penghormatan dapat bintang tiga di institusi yang membesarkannya," jelas wartawan Gatra, Ramadhani.

Baca Juga: Wakapolda Jambi Pimpin Upacara HUT ke-74 Brimob

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Korbrimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga

"Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," ujar Dedi

Baca Juga: Kapolda Jambi Ikuti Upacara HUT ke-75 Korps Brimob Polri Secars Virtual, Dipimpin Kapolri

Dedi menjelaskan, penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.

Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.

Baca Juga: Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HUT 77 Korps Brimob

Ketentuan itu tertuang Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diteken Jokowi pada 7 April 2022.

1. Ketentuan ayat (5) Pasal22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya