Di Bungo, Gudang Tak Berizin Menjamur

| Editor: Doddi Irawan
Di Bungo, Gudang Tak Berizin Menjamur

Laporan Ady Lubis



INFOJAMBI.COM - Dari hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) Tim Gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perizinan dan Disperindag Kabupaten Bungo atas Izin Pemanfaatan Gudang atau Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kabupaten Bungo, ditemukan beberapa gudang yang beroperasi di Kabupaten Bungo tidak memiliki izin TDG tersebut. Bahkan beberapa gudang juga ditemukan melanggar lokasi penempatan gudang di Kabupaten Bungo.

Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Drs. Yos Army, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah dan Pengembangan Kapasitas Sat Pol PP Kabupaten Bungo Daruqotni,S.IP menyebutkan, berdasarkan data yang ada masih ada beberapa gudang yang tidak memiliki izin, atau belum melanjutkan izin yang sudah mati atau habis masa berlakunya.

Untuk tahun 2017 sendiri terdapat 13 gudang yang telah memiliki izin dan sudah melanjutkan izinnya, kemudian ditahun 2016 hanya ada 11 gudang yang memiliki izin dan melanjutkan izin tersebut. Tahun 2015 terdapat 13 gudang yang memiliki izin, namun hanya 1 gudang yang melanjutkan izinnya, dan ditahun 2014 hanya terdapat 7 gudang yang memiliki izin.

Berdasarkan hal itu Daruqotni menyebutkan, pihaknya telah memasang segel peringatan kepada gudang-gudang yang tidak memiliki izin atau melanggar Perda Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

“Dari hasil Sidak ditemukan beberapa gudang yang tidak memiliki izin. Kami sudah memberikan peringatan melalui pemasangan segel di lokasi gudang yang tidak memiliki izin tersebut,” tuturnya.

Daruqotni juga menyebutkan pelaksanana sidak ini akan dilaksanakna selama tiga hari. Pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha untuk menaati aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Bungo.

“Kami menghimbau kepada pelaku usaha, agar membayar retribusi dan melengkapi izin usaha. Serta menaati aturan – aturan yang berlaku di Kabupaten Bungo,” himbaunya.
Jika memang pihak gudang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan diberi sanksi yang lebih berat lagi, bisa sampai kepada penyegelan tempat usaha.

“Saat ini kami belum memberikan sanksi, dan baru memberikan himbauan. Namun bila memang tidak diindahkan bisa berujung kepada penyegelan tempat usaha,” pungkasnya.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Sidak ke PT Hua Xing Industri, Menaker Temukan 18 TKA Salahi Izin

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya