DPD RI Desak Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti hingga ke Daerah

DPD RI Desak Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti hingga ke Daerah

Reporter: TIM | Editor: Admin
DPD RI Desak Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti hingga ke Daerah
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin || dok Dpd ri

INFOJAMBI.COM-- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong agar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak sekadar menjadi dokumen administratif. DPD RI mendesak adanya perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam mengatasi persoalan lintas sektor yang berulang di tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, setelah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 kepada Pimpinan Komite IV. 

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

Penyerahan dokumen ini dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sultan meminta seluruh anggota DPD RI menjadikan hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai rujukan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bahan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

"Hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bahan bagi DPD RI untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat," ujar Sultan.

Ia menambahkan, kemajuan nasional harus tumbuh bersama kemajuan daerah sesuai dengan semangat ‘Dari Daerah Untuk Indonesia’. Pengawasan yang kuat diperlukan karena berbagai persoalan utama masyarakat—seperti harga pangan, lapangan kerja, dan pelayanan publik—semuanya bermuara di daerah.

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menyatakan bahwa penyampaian laporan ini merupakan amanat Pasal 23E ayat (2) UUD 1945. 

Fathan berharap kolaborasi strategis antara BPK dan DPD RI dapat mengawal pelaksanaan program Astacita pemerintah, sekaligus memastikan setiap temuan dan rekomendasi BPK benar-benar diselesaikan secara konkret. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya