DPR : Politisasi Birokrasi Makin Marak, Ada Pembiaran..?

| Editor: Admin
DPR : Politisasi Birokrasi Makin Marak, Ada Pembiaran..?

LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM




INFOJAMBI.COM - Pemerintah tidak serius untuk merevisi UU ASN ( Aparatur Sipil Negara). Akibatnya birokrasi menjadi alat politisasi. " Revisi UU ASN sudah sejak lama digagas DPR dan sudah masuk Paripurna, tetapi ada kesan pemerintah tidak serius untuk membahasnya yang dibuktikan dengan belum dikirimnya daftar inventarisir masalah," ujar Wakil Ketua Baleg DPRRI, Ibnu Multazam, Selasa (6/4/2021) dalam Forum Legislasi “Poin Penting RUU ASN” bersama Anggota Komisi II DPRI, Guspadi Gaus dan Ketua DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Komisi VII DPR Desak Paripurnakan Revisi UU Migas


Sementara Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyoroti terjadinya politisasi birokrasi menjadi kendala dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional karena pengangkatan ASN sarat dengan kepentingan politik. Tidak jarang pejabat tingkat pusat maupun daerah memperbanyak penerimaan pegawai dengan memanfaatkan situasi politik terutama saat menjelang Pemilu.




“Akibat politisasi birokrasi, tidak jarang ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya selain diterima tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada Sarjana Peternakan yang karirnya melejit cepat karena menjadi tim sukses sehingga bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,” katanya dalam Forum Legislasi “Poin Penting RUU ASN”  jelas Legeslator Dapil Sumatera Barat itu.

Baca Juga: Gubernur : Kemajuan Desa Terwujud Jika Didukung Perangkat Desa





Guspardi Gaus mengusulkan agar pegawai fungsional diperbanyak dengan mengurangi pegawai eselon karena saat ini hampir sepertiga dari ASN merupakan pegawai administratif. "Di era digital government, fungsi administrasi seharusnya sudah bisa dikurangi agar terjadi efisiensi anggaran pegawai negeri, " ujarnya





Ketua DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tujuan dibentuk UU ASN  ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan menjadi perekat NKRI. "Itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR, " katanya.

Baca Juga: Wabup Tanjabtim Sidak, Sejumlah Masalah Terungkap





Dalam setiap kebijakan itu lanjut Zudan, harus dilakukan evaluasi, untuk mengetahui apakah implementasi UU tersebut selama 7 tahun, sudah berhasil mewujudkan tujuan awal UU ASN tersebut.





"Maka UU ini harus kita lakukan evaluasi. Apakah praktek Birokrasi saat ini sesuai dengan undang-undang ASN, sistem meritnya misalnya, reformasi birokrasinya, penempatkan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak, " Zudan Arif.|||




BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya