INFOJAMBI.COM — Tim Kajian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memimpin langsung inventarisasi materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kompleks Pemerintahan Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Langkah strategis ini dipimpin oleh Kepala Bidang DJIH Pusperjakum Setjen DPD RI, Syulfah Sari Dewi Syam, guna menghimpun aspirasi riil dari daerah yang nantinya akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan konstitusional bagi Anggota Komite IV DPD RI.
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026), dalam dialog tersebut, Syulfah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Surakarta dan akademisi yang telah memaparkan persoalan di lapangan.
Menurutnya, tim kajian berkomitmen menyusun hasil anotasi UU HKPD ini secara objektif dan berbasis fakta demi mendukung tugas Komite IV DPD RI yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar dan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan dalam proses pengolahan dan penyusunan kajian agar tidak hanya melihat aspek normatif regulasi, tetapi juga mempertimbangkan persoalan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaannya," ujar Syulfah.
Menanggapi kunjungan tim kajian, Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, mengungkapkan bahwa implementasi UU HKPD di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah tantangan besar, khususnya dalam menyelaraskan ketentuan pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
"Terlebih bagi Kota Solo yang mengandalkan sektor jasa tanpa kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA), dinamika ekonomi nasional sangat menekan pendapatan daerah, " kata Budi.
Secara khusus, Pemerintah Kota Surakarta mengusulkan agar belanja guru dan tenaga kesehatan dapat dikecualikan dari penghitungan mandatory spending sebesar 30 persen karena kedua sektor tersebut merupakan pelayanan publik dasar yang menyentuh masyarakat langsung.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Prof. Bimo Risky Samudro, memberikan perspektif akademis dengan menekankan adanya pergeseran fokus hubungan keuangan pasca-2022 ke arah digitalisasi, sinergi data, dan instrumen pembiayaan. Keberhasilan regulasi ini dinilai sangat bergantung pada kapasitas SDM, kualitas sistem informasi, kelembagaan, serta orientasi pada hasil (outcome). *(Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com