Dua Oknum Mengaku Karyawan Bank Rampas Mobil Pick Up Milik Warga

| Editor: Muhammad Asrori
Dua Oknum Mengaku Karyawan Bank Rampas Mobil Pick Up Milik Warga
Salah seorang perampas mobil Carry Pick Up diamankan Polisi.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Pasca penarikan paksa sebuah kendaraan mobil Carry Pick Up, milik Putra Darma (28) seorang karyawan honorer di Pemkab Merangin, Senin(2/7/2018 ) lalu, malah berbuntut panjang.

Pasalnya, tindakan tarik paksa Carry Pick Up di salah satu SPBU di Kota Bangko itu, dilakukan dua orang yang mengaku petugas dari Bank CN. Berkat kerja keras dan penyelidikan anggota Sat Reskrim Polres Merangin, kedua pelaku berhasil di bekuk saat berada dikediamannya.

Penangkapan kedua pelaku ZR (28) warga Merangin yang bekerja sebagai eksternal Bank CN, serta JH (34) warga Bungo yang tak lain diketahui oknum mantan pecatan anggota TNI.

Setelah mengetahui ada dua orang pelaku merampas mobil milik seorang warga, tim Opsenal Sat Reskrim Polres Merangin langsung mendatangi kediaman pelaku, sekitar pukul 24.00 wib. Saat dilakukan penangkapan, satu dari dua pelaku JH sempat mencoba melawan aparat kepolisian, karena tidak terima ditangkap.

Namun perlawanan JH pecatan TNI itu sia-sia dan tak berkutik. Akhirnya, pelaku JH menyerah dan diangkut petugas kepolisian ke Polres Merangin. Setibanyua di Polres Merangin, kedua pelaku langsung diintrograsi lebih lanjut, keduanya mengakui merampas mobil cerry pick up milik Putra Darma, tanpa dilengkapi surat tugas dari Bank CN.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Paur Humas, Iptu Echo Sitorus, membenarkan jika pelaku perampasan mobil yang mengaku-ngaku sebagai depcolektor Bank CN sudah diamankan.

“Pelaku ada dua, satu diantaranya oknum pecatan TNI. Perbuatan kedua pelaku ini murni kriminal dan bisa dijerat hukum,” jelas Iptu Echo Sitorus, Rabu(18/7/2018).

Iptu Echo Sitorus, mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Merangin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keduanya akan kita kenakan pasal 368 KUHP Sub 378 KUHP,jo 372 KUHP, tentang penggelapan, diancam hukuman pidana selama sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Echo Sitorus.***

Editor : M Asrori S.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya