Empat Ranperda Strategis Muaro Jambi Dibahas, dari Pelestarian Budaya hingga Limbah

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, pada sidang paripurna DPRD membahas 4 ranperda, Kamis.

Reporter: PMJ | Editor: Admin
Empat Ranperda Strategis Muaro Jambi Dibahas, dari Pelestarian Budaya hingga Limbah
Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, pada sidang paripurna DPRD membahas 4 ranperda, Kamis | pmj

INFOJAMBI.COM — Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi saling menanggapi pandangan umum fraksi, terkait empat rancangan peraturan daerah (ranperda), termasuk satu ranperda inisiatif DPRD tentang penguatan lembaga adat. 

Tanggapan disampaikan pada sidang paripurna yang berlangsung Kamis 25 September 2025. Dalam sidang paripurna itu dibahas sejumlah isu strategis, seperti pelestarian budaya, penyertaan modal, anggaran kesehatan, dan penanganan limbah.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Positif Covid-19, Masyarakat Diimbau Tetap Taati Protokol Kesehatan

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), melalui Wakil Bupati Junaidi H Mahir, menyampaikan bahwa regulasi lama terkait lembaga adat Melayu sudah tidak relevan. 

BBS menilai pembaruan regulasi sangat penting, untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai penjaga nilai budaya, penyelesai konflik sosial berbasis kearifan lokal, serta bagian integral dari sistem pemerintahan desa.

Baca Juga: Bupati Masnah Busyroh Hadiri Acara Sedekah Payo Turun Berumo di Desa Senaung

"Lembaga adat bukan hanya simbol budaya, tapi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Produk hukum yang kami susun aspiratif dan implementatif," tegas Junaidi.

Sementara itu, dewan menegaskan bahwa ranperda inisiatif tentang lembaga adat merupakan refleksi dari kebutuhan nyata masyarakat dan menjadi upaya memperkuat identitas daerah bumi “Sailun Salimbai”.

Baca Juga: Bachyuni Deliansyah Beri Sinyal Maju Bupati Muaro Jambi 2024. Warga Muaro Jambi Nilai Kinerjanya Sangat Baik.

Menanggapi kritik terkait alokasi anggaran kesehatan yang dinilai belum mencapai 10 persen, Junaidi menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menghapus ketentuan itu. Ia menekankan fokus anggaran kini diarahkan pada kebutuhan nyata dan efektivitas pelayanan.

"Kami tetap menjaga proporsionalitas anggaran kesehatan. Tidak lagi sekadar angka, tapi berbasis kebutuhan riil masyarakat," ujarnya.

Terkait penyertaan modal untuk BUMD Jambi yang dinilai belum maksimal oleh beberapa fraksi, Junaidi menjelaskan bahwa alokasi sebesar Rp5 miliar akan dilakukan bertahap dan diarahkan menjadi investasi produktif. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya