Faizal Riza Terangkan Poin-poin Perda RTRW

Reporter: Rifky | Editor: Admin
Faizal Riza Terangkan Poin-poin Perda RTRW
Faisal Riza

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kisruh muncul gara-gara tapal batas antara Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Timur, seiring terbentuknya peraturan daerah RTRW.

Perda itu dinilai merugikan TanjungjabungBarat, karena sekitar 17 ribu hektar wilayah dan hasil buminya menjadi wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza memberi penjelasan tentang perda RTRW tersebut, Rabu, 10 Mei 2023.

Dijelaskannya, RTRW merupakan rencana tata ruang bersifat umum dari wilayah provinsi, berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Berikut penjelasan Faizal Riza : 

1. Perda RTRW tidak mengatur batas daerah atau tapal batas tapi tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi.

Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

2. Penetapan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan Pemprov Jambi. 

3. Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur sampai masih menunggu keputusan dan penetapan Kemendagri sesuai Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021. 

4. Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentang penetapan batas daerah, maka perda RTRW harus mengacu pada keputusan Kemendagri mengenai batas-batas wilayah. Dengan demikian dipersilahkan masing-masing pemerintah kabupaten menyampaikan kepada kemendagri tentang batas-batas wilayahnya. 

5. Dalam proses pembahasan ranperda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberi masukan dan saran. 

6. Proses perda RTRW masih dalam tahapan evaluasi di Kemendagri, sehingga diberi waktu untuk menyampaikan ke Kemendagri jika ada hal-hal penting untuk disampaikan. 

"Intinya, Perda RTRW tidak mengatur batas daerah, dan masih tahap evaluasi di Kemendagri. Masalah tapal batas belum ada keputusan Kemendagri. Sebaiknya Pemkab Tanjabbar melobi ke Kemendagri," jelas Faizal Riza. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya