FPAPJ Laporkan  Dugaan Pungutan Liar dan Gratifikasi dan  Mark Up Beberapa Proyek APBN di Pelabuhan Talang Dukuh ke Polda Jambi.

FPAPJ Laporkan  Dugaan Pungutan Liar dan gratifikasi dan  Mark Up Beberapa Proyek APBN di Pelabuhan Talang Dukuh ke Polda Jambi.

Reporter: PM | Editor: Admin
FPAPJ Laporkan  Dugaan Pungutan Liar dan Gratifikasi dan  Mark Up Beberapa Proyek APBN di Pelabuhan Talang Dukuh ke Polda Jambi.
Ketua FPAPJ, Edi S Latif || Dokpri

INFOJAMBI.COM - Tidak tanggung tanggung LSM Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi ( FPAPJ) melaporkan beberapa kasus di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh, Muaro Jambi kepada Diskrimsus Polda Jambi.

" Dari kami kuat dugaan telah terjadi pungutan Liar dan gratifikasi, permainan anggaran, dan mark up beberapa proyek konstruksi dan konsultan yang menggunakan dana APBN Kementrian Perhubungan, " ujar Edi S Latif, Ketua Forum Pemantau Anggaran dan Pembangunan Jambi (FPAPJ)

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Sektor Perizinan

Menurut Edi yang sangat getol memantau kasus kasus penyalahgunaan uang negara di Provinsi Jambi itu bahwa kuat dugaan telah terjadi kasus pungutan liar dan korupsi di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh, Muaro Jambi

Diantaranya : 
1. Pungutan Liar dan Gratifikasi dalam hal pengurusan surat izin Kapal dan Distribusi Minyak

Baca Juga: Korban PHP Pelindo II, Romi Akan Surati Jokowi

2. Paket pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor Tahun Anggaran 2023.

3. Paket Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor Tahun Anggaran 2023 Senilai Rp. 93.000.000,- (Sembilan puluh tiga juta rupiah).

Baca Juga: Pemprov Jambi Dukung Pemberantasan Pungli, Al Haris Anggarkan Dana Satgas

4. Paket Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Gedung, Penataan Gedung Pelayanan Kantor Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.598.903.981,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

Kasus ini telah dilaporkan ke Diskrimsus Polda Jambi tanggal 4 Juni 2024 lalu Edi berharap Polda Jambi mengusut tuntas kasus ini.

Pihak Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Dukuh, Muaro Jambi ketika dikonfirmasi tidak ada respon.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya