Implikasi: Tertutupnya Jalan ke Panglima
Pergantian ini memiliki implikasi strategis terhadap bursa Panglima TNI. Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 13 ayat (4), jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Darat Minta Para Prajurit Teladani Jenderal Soedirman
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com