KOTAJAMBI — Empat orang warga asing asal China yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Klas I/B Jambi, hingga kini masih ditahan. Mereka diduga menyalahi izin visa. Warga China yang diamankan itu adalah Zhao JinJun, Xiao Leirus, Qi Zhongxi dan Li Xionghui.
Keempat warga asing ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Jambi. Menurut staf Wasdakim, Aprizal, mereka mengaku ke Indonesia untuk bekerja.
Aprizal mengungkapkan, keempat warga China itu masuk lewat Jambi. Mereka dikirim oleh perusahaan tempatnya bekerja. Saat pemeriksaan, paspornya hanya untuk izin wisata, sebagai turis, bukan untuk bekerja.
Para warga China itu mengaku akan berbisnis pinang di Jambi. Namun pihak Keimigrasian Jambi tidak percaya begitu saja. Pemeriksaan masih berjalan. Jika nanti terbukti menyalahi aturan dokumen, mereka dipulangkan ke negaranya.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Keimigrasian China untuk memulangkan empat warganya," kata Aprizal. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: RRC dan Pemkot Jambi Sepakat Kerjasama Banyak Bidang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE