MUARABULIAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka 7 April lalu, terkait kasus penggunaan Dana Desa (DD) 2016, Kades Sengkatibaru, Mersam, Batanghari, HS, mulai diperiksa penyidik Polres Batanghari.
Pada panggilan pertama HS tidak hadir. Alasannya sakit. Berdasar pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, HS terbukti bersalah. Ditemukan kerugian negara sekitar Rp 90 juta.
Dari Rp 90 juta lebih tersebut, uang yang dinikmati HS sekitar Rp 60 juta, sisanya dinikmati bendahara desa, HB. Sebelumnya, polisi juga memeriksa HB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi, sebagian uang sudah dikembalikan HB, namun uang yang dinikmati HS hingga kini belum dikembalikan. Kepada penyidik, HS mengaku belum punya uang untuk mengembalikannya.
Nasrun Hasibuan, pengacara HS, ditunjuk oleh pihak kepolisian sebagai pendamping HS. Sebelumnya ada pendamping, namun pengacara tersebut tidak pernah hadir.
"Akhirnya pihak penyidik menunjuk langsung, agar proses penyidikan berjalan lancar. Saya ditunjuk sebagai pendamping. Saat ini proses penyidikan terus berjalan," kata Nasrun.
Terkait kasus ini, Kepala Badan PMD Batanghari, Fadiel Arief, mengakui SK pemberhentian sementara Kades Sengkatibaru sudah dikeluarkan. Namun pjs kadesnya belum ditunjuk.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penunjukan Pjs Kades Sengkati Baru. Ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan,"kata Fadiel.
Sekedar informasi, HS diduga menggelapkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 60 juta. Dana tersebut merupakan bantuan APBN untuk pembangunan Dam Pintu air di Desa Sengkatibaru.
Untuk pembangunan Dam Pintu Air, Pemkab Batanghari mentransfer dana Rp 90.477.816,- ke Rekening Desa Sengkatibaru, namun tidak digunakan HS untuk pembangunan dam, melainkan untuk keperluan pribadi. (infojambi.com/d)
Laporan : Raden Soehoer
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE