Juniwati : Penggunaan Dana Desa Belum Optimal Tingkatkan Kesejahteraan

| Editor: Wahyu Nugroho
Juniwati : Penggunaan Dana Desa Belum Optimal Tingkatkan Kesejahteraan

Laporan Bambang Subagio

 



Juniwati Mascjhun Sofwan anggota Komite I DPD RI (foto Bambang Subagio)

INFOJAMBI.COM - Komite I DPD RI melihat penggunaan dana desa di sebagian desa wilayah Indonesia belum optimal sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa. Dampaknya tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta berkontribusi pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat belum juga optimal.

“Permasalahannya masih ditemukan pada pembagian besaran jumlah dana desa belum didasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geografis, “ kata anggota Komite I Juniwati Mascjhun Sofwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (13/7/2018).

Permasalahan jumlah dana desa yang tidak didasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kondisi geogratif hampir terjadi di semua daerah. “Semua daerah jumlah yang diterima sama, meski jumlah penduduk dan wilayahnya lebih kecil dibandingkan dengan daerah lainnya, “ katanya.

Juniwati berpendapat mestinya jumlah dana desa yang diterima suatu daerah disesuaikan dengan keadaan jumlah penduduk tingkat kemiskinan, pengangguran agar tepat sasaran. “Jika sama rata sama rasa, justru membahayakan bagi desa sendiri,” ujar senator dari provinsi Jambi itu.

Sebelumnya awal Januari lalu, delapan daerah kepulauan sepakati deklarasi Batam, dimana kedelapan daerah itu yakni provinsi Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Beltung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Satu isi deklaraasi tersebut adalah mendukung percepatan penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI menjadi UU berdasarkan program legislasi nasional.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Kemenkeu, pada Kamis (4/7/2018) lalu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan sekarang penyaluran dana desa setelah melalui proses mempeajari di lapangan maka sudah disesuaikan dengan alokasi dasar dan alokasi formula.

Alokasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai dana desa dengan menghitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

“Sistem penyaluran dana desa sekarang diubah menjadi tiga tahap. Tujuannya agar pengelolaan dana desa tertib, transparan dan akuntabel, berkualitas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, “kata Astera.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya