INFOJAMBI.COM – Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (Timja RUU DK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan pentingnya penguatan konektivitas antarpulau dan perlindungan hak masyarakat adat dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Langkah strategis ini dinilai krusial guna memastikan pembangunan dan pengelolaan potensi maritim dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional
Saat memimpin kunjungan kerja Timja RUU DK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026), Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan melahirkan tantangan berlapis.
Mulai dari konektivitas, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya kelautan. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan spesifik wilayah tersebut.
Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI
"RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengaturan lebih komprehensif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan," ujar Andi Sofyan Hasdam melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Timja RUU DK DPD RI, Muhdi, menekankan bahwa pendekatan pembangunan untuk wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan. Ia menyerukan perlunya kebijakan yang bersifat asimetris dan berbasis lex specialis (hukum yang bersifat khusus).
Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah
“Kuncinya adalah asimetris dan lex specialis. Kalau kedua hal itu tidak ada, maka sulit untuk keadilan itu terwujud,” tegas Muhdi.
Di sisi lain, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sorong turut memberikan catatan kritis. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Sakti Rakia, menilai penguatan konektivitas tidak boleh mengesampingkan eksistensi masyarakat lokal. Ia mendesak agar RUU ini menjamin keterlibatan aktif masyarakat adat dalam tata kelola ekonomi daerah.
“Masyarakat adat harus bertindak langsung sebagai pemilik dan pengelola aset (co-management), tidak sekadar menjadi penonton atau buruh kasar,” tutur Sakti.
Lebih lanjut, Sakti menambahkan bahwa RUU DK harus memuat regulasi konkret terkait sistem distribusi antarpulau, subsidi angkutan, akses internet, layanan kesehatan, hingga pemenuhan infrastruktur dasar seperti energi dan air bersih bagi pulau-pulau kecil.
Timja RUU DK DPD RI berkesimpulan bahwa konektivitas, pelayanan publik, perluasan kewenangan daerah, dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan satu kesatuan utuh yang wajib diakomodasi.
Melalui regulasi yang inklusif dan sesuai karakteristik kepulauan, pemerintah diharapkan mampu memperkuat aksesibilitas warga, mengoptimalkan potensi daerah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok tanah air. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com