Kematian Gadis Cantik Asal Margo Tabir Makin Terkuak, Sang Pacar Terancam Hukuman Mati

Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, mulai terang benderang.

Reporter: Jefrizal | Editor: Admin
Kematian Gadis Cantik Asal Margo Tabir Makin Terkuak, Sang Pacar Terancam Hukuman Mati
Pandu setelah ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan | JEFRI

BANGKO, INFOJAMBI.COM - Misteri kematian SF (21), gadis cantik asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Merangin, Jambi, mulai terang benderang.

Polres Merangin terus melakukan penyelidikan, mengungkap penyebab SF sampai nekat minum racun, 13 Agustus lalu.

Baca Juga: Pandu Perintahkan SF Minum Potasium Sianida untuk Gugurkan Kandungan

Menilai ada kejanggalan pada kematian SF, polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi bahkan melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah SF yang sudah dikubur.

Dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat, polisi akhirnya menangkap IVA alias Pandu (23), teman dekat SF. Pandu ditetapkan sebagai tersangka. 

Pandu diringkus polisi di Jl Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28/02, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Merangin menangkap Pandu bersama anggota Polresta Banjarmasin, Jumat (6/10/2023). 

Setelah memeriksa Pandu, polisi menemukan sejumlah fakta. Pandu mengakui berpacaran dengan SF.

Fakta yang didapatkan polisi, antara lain bukti percakapan Pandu dan SF melalui WhatsApp.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto menyebutkan, tersangka mengakui semua perbuatannya terhadap SF. Pandu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi lainnya, guna menyesuaikan keterangan masing-masing dan alat bukti yang ada,” ujar Ruri.

Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik, guna memastikan penyebab kematian SF.

“Hasil autopsi itu sangat penting sebagai bagian dari proses penyidikan, agar kasus ini terang benderang,” kata Ruri.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pandu dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga pidana mati. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya