Kericuhan di Satidon Kanjuruhan, LSMM Jambi Nilai Polisi Langgar Aturan

Korban meninggal dunia akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, usai laga antara Arema dan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022, terus bertambah.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kericuhan di Satidon Kanjuruhan, LSMM Jambi Nilai Polisi Langgar Aturan
Ketua Umum Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi, Ados Aleksander Sianturi

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Korban meninggal dunia akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, usai laga antara Arema dan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022, terus bertambah.

Berdasarkan data resmi BPBD Provinsi Jawa Timur, korban meninggal dunia sudah mencapai 174 orang. Ini masih berpotensi bertambah, karena ratusan korban luka-luka lainnya masih dalam perawatan.

Baca Juga: Mahasiswa Marhaenis Jambi Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Menaikkan Harga BBM

Atas peristiwa ini, Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis ( LSMM) Provinsi Jambi turut mengucapkan ungkapan duka cita gugurnya ratusan suporter pada pertandingan tersebut.

LSMM Jambi menilai, aparat keamanan cacat menjalankan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: 127 Orang Meninggal, PT LIB Hentikan Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023

"Peristiwa ini bukan sekedar tragedi. Ini kejahatan kemanusiaan karena mengarah pada pembunuhan massal dengan menyiksa tubuh orang-orang secara sadar dengan dalih pengamanan," tutur Ados Aleksander, Ketua LSMM Jambi dalam keterangan persnya, Minggu, 2 Oktober 2022.

Ados menilai, nyawa masyarakat sipil yang berada di sana seolah-olah tidak ada harganya. Pihak kepolisian menembak secara sembarang gas air mata, yang jelas dilarang dipergunakan oleh Federation Internationale de Football Association (FIFA ).

Baca Juga: Tragedi Oktober di Kanjuruhan, Ratusan Tewas

"Dalam aturan FIFA sudah jelas. FIFA melarang pelepasan gas air mata, apabila terjadi kerusuhan di lapangan. Kenapa masih digunakan," tegas Ados.

Adapun larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b, yang menyebutkan 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.

Ados mengatakan, dalam hal ini jelas pihak kepolisian melanggar aturan.

Selain itu Ados juga mengatakan, salah satu pihak yang juga harus bertanggung jawab adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Beberapa media menguak fakta bahwasanya kepolisian sebenarnya sudah mengkhawatirkan pertandingan ini. Kepolisian minta PT LIB agar pertandingan dilaksanakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

“Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak liga menolak permintaan itu dan tetap menyelenggarakan pertandingan malam hari. Motif sebenarnya apa," kata Ados.

LSMM Jambi berharap pemerintah tidak hanya bergerak dalam kata-kata atas peristiwa ini, melainkan menindak tegas seluruh pihak yang menjadi penyebab kejadian ini.

"Baik dari PSSI,  panitia pelaksana, kepolisian, TNI dan semua yang terlibat dalam pembunuhan massal ini harus dievaluasi dan ditindak secara hukum," tegas Ados. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya