Komite II DPD RI Desak Pemerintah Awasi Izin Pertambangan

| Editor: Doddi Irawan
Komite II DPD RI Desak Pemerintah Awasi Izin Pertambangan


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Komite II DPD RI mengingatkan mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah, untuk selalu mengawasi kegiatan pertambangan yang sudah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Peringatan itu disampaikan saat rombongan Komite II melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) 11- 13 November 2019.





“Mengapa izin usaha pertambangan masih dikeluarkan, sementara banyak pemegang izin yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ada sehingga dampak lingkungannya terhadap masyarakat sudah mengkhawatirkan,” tegas Senator Sultra Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan dalam pertemuan di Kantor Gubernur di Kendari, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Pertemuan yang dipimpin M. Judul, Staf Ahli Gubernur Sultra bidang Ekonomi dan Pembangunan,

pernyataan Wa Ode ini sekaligus menanggapi penjelasan dari Dinas ESDM Sultra terkait pemberian 387 izin usaha pertambangan (IUP) di sejumlah kabupaten di Sultra. Setiap IUP berlaku selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang untuk masa 10 tahun lagi.





“Seharusnya, sebelum perpanjangan izin diberikan, pemerintah harus melakukan evaluasi. Setiap memberi perpanjangan izin, prosedur harus diperketat,” ujar Wa Ode mewakili pimpinan Komite II DPD RI.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Direktur Walhi Sultra Sanahuddin mengatakan banyak izin usaha pertambangan dikeluarkan pemerintah, tapi pengawasan tidak berjalan. Penegakan hukum tidak bisa diterapkan karena tidak ada anggaran di tingkat provinsi. "Dana yang cukup besar di bidang penegakan hukum ada tapi hanya di tingkat pusat atau kementerian, tidak mengalir ke provinsi,” papar

Sanahuddin,





Anggota Komite II lainnya, Tamsil Linrung dan Angelius Wake Kako, mendesak agar persoalan penegakan hukum ini harus segera dijalankan. “Tidak bisa lagi dana penegakan hukum hanya untuk dialokasikan di tingkat kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tapi harus dialokasikan ke daerah sehingga penegakan hukum bisa diterapkan di daerah,” kata Senator asal Sulawesi Selatan ini.





Tamsil berpendapat sebagai provinsi dengan izin tambang yang cukup banyak, seyogyanya anggaran penegakan hokum menjadi perhatian serius para pihak.





"DPD akan berusaha memperjuangkan agar kementerian mengalokasikan anggaran penegakan hukum untuk daerah,” ujar Angelius, senator asal Nusa Tenggara Timur. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya