Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi, seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi | foto : humas ojk

Implementasi UU P2SK

Dengan diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil, OJK berkomitmen mengimplementasikan UU dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis. Untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.    

Penguatan Pengawasan

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya