Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi, seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi | foto : humas ojk

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta. 

Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. 

Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan. OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis. 

Sementara itu, OJK juga telah meminta kepada Kresna Life untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis. OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life, termasuk meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

OJK juga terus meminta manajemen AJBB dan Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya