Konflik SAD 113 dan PT BSU Berakhir, Edi Purwanto Ajak Stakeholder Komit Sejahterakan SAD 113

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengajak seluruh stakeholder berkomitmen mensejahterakan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113

Reporter: RRH | Editor: Doddi Irawan
Konflik SAD 113 dan PT BSU Berakhir, Edi Purwanto Ajak Stakeholder Komit Sejahterakan SAD 113
Konflik lahan antara SAD 113 dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) sudah berakhir | foto : rrh

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengajak seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) berkomitmen mensejahterakan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113, setelah berakhirnya konflik antara SAD 113 dan PT Berkat Sawit Utama (BSU). 

Ajakan ini disampaikan Edi pada acara penyerahan sertifikat tanda bukti hak bersama (komunal) oleh Menteri ATR/BPN RI kepada perwakilan SAD 113, di lokasi eks PT Berkah Sapta Palma (BSP), Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (21/12/2022). 

Baca Juga: Konflik Lahan Minapolitan Tak Selesai-Selesai

“Tugas kita sekarang bukan persoalan dikasih sertifikat saja. Bagaimana kita memastikan kesejahteraan seluruh SAD terjamin, bagaimana anak-anaknya bisa sekolah dengan baik, bagaimana peradabannya terbangun dengan baik, dapat fasilitas umum lebih baik, sehingga mereka betul-betul menjadi rakyat merdeka di buminya sendiri,” tegas Edi.

Edi menyampaikan, berakhirnya konflik antara SAD 113 dan PT BSU adalah kemenangan bersama. Edi mengapresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan dan berkontribusi dalam penyelesaian konflik ini, mulai dari Menteri ATR/BPN RI, Forkopimda Provinsi Jambi, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, PT BSU dan masyarakat SAD 113. 

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

“Terutama Pak Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono. Kami mengapresiasi Pak Danrem yang rajin ke lapangan dengan saya menyelesaikan masalah ini, langsung mengawal dan memastikan kondisi di lapangan berjalan sesuai kesepakatan,” ungkap Edi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menceritakan, perjuangan penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dan PT BSU sudah berlangsung 35 tahun. Ini kembali dimulai saat terbentuknya Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga: Dandim : Pemkab Selesaikan Cepat “Kasus Ladangpanjang” !!!

“Setelah pansus terbentuk kami beberapa kali berkomunikasi dengan kementerian, bahkan Menteri ATR/BPN juga hadir di rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Jambi, disusul dirjen. Puncaknya kami pertemukan pihak SAD dan BSU untuk menyelesaikan konflik ini. Alhamdulillah selesai, kami bahagia sekali,” pungkas Edi. 

Penyerahan sertifikat ini lanjutan dari penyerahan oleh Presiden RI, di Istana Negara, pada 1 Desember 2022. Ini merupakan hasil resolusi penyelesaian konflik, dengan luasan 750 hektar sebagai lahan penghidupan masyarakat berupa perkebunan sawit, dan 20 hektar pemukiman atau fasilitas umum untuk 744 jiwa warga SAD 113. ***

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya