KPK Tahan Mantan First Lady Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018.

Reporter: DOD | Editor: Admin
KPK Tahan Mantan First Lady Jambi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur, konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat, 1 September 2023 | YOUTUBE

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 - 2018.

Keenam tersangka terseret kasus ini saat menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019. Satu diantaranya adalah Rahimah, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Baca Juga: Bahhh... Safrial Larang Kepala SKPD Keluar Daerah

Rahimah yang pernah menjadi first lady Jambi, karena suaminya menjabat orang nomor satu di Provinsi Jambi, ditahan bersama Meli Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran.

Sementara itu, satu tersangka, Edmon, diketahui adalah anak mantan Bupati Kerinci, Murasman.

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

Penahanan keenam tersangka diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur, pada konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat, 1 September 2023.

“Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 1 September 2023 sampai 20 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Asep.

Baca Juga: LHKPN Pejabat Legislatif Kurang Maksimal

Asep menjelaskan, pembagian uang ketok palu itu sesuai dengan posisi masing-masing. Besarannya bervariasi, dari Rp.100 juta hingga Rp.400 juta per anggota dewan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 52 tersangka, yang 28 diantaranya sudah sudah berkekuatan hukum tetap, dan telah menjalani masa hukuman, termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya