KPU Jambi Masih Pakai PPS Lama, Ngapo Cam Tu ?...

| Editor: Doddi Irawan
KPU Jambi Masih Pakai PPS Lama, Ngapo Cam Tu ?...

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dinilai mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 2020.

Penilaian itu terkait perintah mengganti semua Ketua PPK, termasuk anggotanya dan semua Ketua PPS berikut anggotanya.

Menurut Muhammad Halik Alnemeri, seorang pengacara di Jambi, dalam amar putusan MK soal PSU Pilgub Jambi jelas-jelas memerintahkan KPU mengganti KPPK, termasuk anggota PPK dan KPPS dan seluruh anggota PPS.

"Baca ulang putusan MK. Di situ jelas-jelas tertulis, memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru, bukan yang sebelumnya pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang. Kalau KPU ndak bisa baca, saya bacakan ulang. Kalau tidak ada salinan, saya kasih salinan MK," ungkap Alex —sapaan akrab Muhammad Halik Alnemeri.

Menurut Alex, kalau KPU masih mempertahankan PPS dan PPK lama, itu artinya KPU sudah mengabaikan, bahkan melanggar keputusan MK.

"Nanti gara-gara PPS ini muncul lagi masalah lama. Sudah tegas MK berusaha menghindari masalah yang lalu dengan memerintahkan KPU mengganti semua PPS/PPK lama, masih juga dipakai," tutur Alex lagi.

"Saya bacakan lagi ya, memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru, bukan yang sebelumnya, pada TPS-TPS yang dilakukan PSU. Pada bagian mana yang KPU tidak jelas," tandas Alex.

Untuk diketahui, indikasi KPU melanggar dan mengabaikan putusan MK ini dari pengakuan Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, yang menyebut PPS lama masih dipakai pada PSU nanti.

Dikatakan Subhan, perekrutan PPK dan KPPS di tingkat kecamatan hampir rampung semua. KPU mengganti semua anggota PPK dan KPPS sesuai arahan putusan MK.

"Semua atas putusan MK, jadi kami ganti semua dengan anggota baru," kata Subhan.

Untuk anggota PPS sendiri, Subhan mengatakan, tidak ada pergantian selama PPS yang lama masih memenuhi syarat.

"Sementara untuk anggota PPS, kami masih pakai yang lama atau tidak diganti selama mereka masih memenuhi syarat. Kalau kami ganti takutnya menyalahi aturan MK dan bermasalah lagi,” ungkap Subhan dilansir dari laman pemayung.co. ***

Baca Juga: HBA Temui Romi, Terkait Pilgub ?

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya