KPU Jambi Tercoreng Lagi, Nasroel Yasir : Komisioner Harusnya Dinonaktifkan

| Editor: Doddi Irawan
KPU Jambi Tercoreng Lagi, Nasroel Yasir : Komisioner Harusnya Dinonaktifkan
Lima komisioner KPU Provinsi Jambi

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM — Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi harusnya dinonaktifkan dari lembaga itu hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 27 Mei mendatang.

"Yang penting segera dinonaktifkan adalah Sanusi. Dia terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial dan sudah menciderai demokrasi. Keputusan DKPP memberi peringatan keras sudah dapat menonaktifkan dia," papar pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasir.

Nasroel menegaskan, penonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat, sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik terhadap KPU.

Dua persoalan berturut-turut membuat kepercayaan publik terhadap KPU tergerus. Pertama, putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya oknum komisioner di lembaga tersebut.

Coreng kedua adalah putusan DKPP terhadap Sanusi. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik yang termasuk pelanggaran berat.

Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan putusan lima wakil lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.

Putusan MK itu harusnya menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Kedua peristiwa itu tidak dapat dipisahkan.

“Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU, sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi,” tandas Ansori.

Menurut Ansori, Sanusi layak diberhentikan, karena dianggap memiliki conflict interest. Tahun 2014 juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

KPU harus kerja keras meyakinkan publik bahwa mereka benar-benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU partisipasi pemilih jauh berkurang, karena KPU tidak netral dan dianggap menzolimi salah satu calon.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, menyatakan penonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU Pusat.

“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapat peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan, ini wewenang KPU Pusat,” kata Subhan, Jum’at lalu.

Diakui Subhan, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP itu, karena dia sedang berada di Jakarta.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kami akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.

Dalam rapat yang akan mereka lakukan, para komisioner hanya memberikan saran dan minta Sanusi tidak mengulangi perbuatannya melanggar kode etik KPU. ***

Baca Juga: Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya