Lagi Tiga Bandar Shabu Dibekuk Polisi

| Editor: Muhammad Asrori
Lagi Tiga Bandar Shabu Dibekuk Polisi
Diduga pelaku bandar Narkoba jenis shabu.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Sat Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan tiga pelaku penyalah-gunaan narkotika jenis shabu, di dua lokasi berbeda.

Penangkapan bandar shabu, pertama dilakukan di Kecamatan Margo Tabir. Aparat kepolisian mendapatkan informasi, bahwa di rumah tersangka JM (28) di Desa Sidorukun, Kecamatan Margo Tabir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Dari informasi itu, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 19.00 wib, tim opsenal Sat Narkoba Polres Merangin langsung bergerak lokasi. Saat penggerebek, di dalam rumah ada dua orang, DW dan JM, warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, sedang membungkus narkotika jenis shabu.

Keduanya langsung membekuk aparat kepolisian berikut barang bukti (BB) sebanyak enam bungkus shabu seberat 5,48 gram. Selanjutnya DW dan JM bersama BB langsung digelandang ke Mapolres Merangin.

Dua hari kemudian, Sabtu (6/10/2018), aparat kepolisian Polres Merangin, kembali mengamankan MB (31), warga Desa Tanah Abang. Saat penangkapan, MB sedang berada di rumah seorang temannya. Dari tangan MB ditemukan satu paket kecil narkoba jenis shabu, tersimpan dalam kotak rokok.

Tim Opsenal Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah MB, berhasil mengamankan enam paket nakotika dengan berat 1,09 gram, tersimpan di dalam baju dan diletakkan dalam lemari. MB langsung digelandang ke Mapolres Merangin, berikut barang bukti.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya dikomfirmasi, membenarkan, ada tiga pelaku yang diamankan, dari dua lokasi yang berbeda.

“Ada dua TKP penangkapan bandar narkotika yang dilakukan anggota sat narkoba. Pertama ada dua tersangka, BB 5,48 gram. Untuk TKP kedua, ada satu tersangka dengan BB 1,09 gram,” ucap AKBP I Kade Utama Wijaya, Senin (8/10/2018).

“Mereka-meraka yang kita tangkap ini, sudah tergiur mencari uang dengan cara cepat dan untungan besar yang diperoleh dari menjual shabu. Ketiga pelaku kita jerat dengan UU narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya