Layanan Legalisasi Apostille Permudah Pengurusan Dokumen untuk  Pendidikan Luar Negeri

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adnan.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Layanan Legalisasi Apostille Permudah Pengurusan Dokumen untuk  Pendidikan Luar Negeri
Sosialisasi aplikasi legalitas dokumen internasional Apostile, di Kabupaten Sarolangun, Kamis (22/2/2024) | andra rawas

SAROLANGUN, INFOJAMBI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengenalkan aplikasi legalitas dokumen internasional Apostile, di Kabupaten Sarolangun, Kamis (22/2/2024).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Ermasdon mengatakan, sosialisasi diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarolangun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sarolangun, akademisi, pelajar dan notaris.

Baca Juga: Terima Pegawai Baru, Kemenkumham Jambi Dapat Jatah 404 Orang

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adnan.

Adnan menyampaikan, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents / Konvensi Apostille. 

Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenkumham DKI Tertib dan Aman

Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.

“Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, cap atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham RI selaku competent authority.

Baca Juga: Pemkab Muaro Jambi Hibah Tanah Untuk Pembangunan Lapas

Adnan menambahkan, terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi.

Selain itu salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

Adnan berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman hukum terkait layanan legislasi Apostille di Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Analis Hukum Ahli Muda, M Ari Kurniadi, dengan pemateri Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan.

Solihan menjelaskan tentang apa itu pelayanan Apostille. Para peserta tampak cukup antusias menyimak materi yang disampaikan. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya