INFOJAMBI.COM — Advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengecam keras tindakan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia, usai menanyakan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan kartu identitas pers Istana Negara oleh Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden RI itu dialami Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, pada 27 September 2025.
Baca Juga: Dewan Pers Pasang Quick Response Code di Media Massa
Luhut menyebut, langkah itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan brutal yang menghantam jantung kebebasan pers dan hak asasi manusia.
“Ini pengkhianatan terhadap demokrasi. Wartawan hanya menjalankan tugas, malah dibungkam. Siapapun yang berada di balik keputusan ini telah menodai konstitusi dan menunjukkan wajah asli kekuasaan yang takut dikritik,” tegas Luhut.
Baca Juga: Hendri CH Bangun : MoU Dewan Pers - Polri Akan Diperpanjang
Ia menilai, sikap Istana mencerminkan arogansi dan ketidakmampuan menghadapi pertanyaan kritis. Padahal, setiap pejabat publik, terlebih Presiden, wajib terbuka menjawab isu yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Kalau pertanyaan soal program rakyat saja dianggap ancaman, lantas apa yang boleh ditanyakan? Apakah Istana kini ingin mengatur isi mulut wartawan? Ini pelecehan terhadap profesi jurnalistik!” ujarnya lantang.
Baca Juga: Kasus BPN vs Wartawan, Dewan Pers Turun Tangan
Luhut mendesak agar kartu liputan segera dipulihkan dan pihak Istana menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia juga mengingatkan bahwa pers adalah benteng terakhir demokrasi.
“Jika pers dibiarkan dibungkam, maka rakyat akan hidup dalam kegelapan informasi. Saya tegaskan, siapa pun yang menghalangi kerja wartawan, sama saja melawan rakyat dan harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan sejarah,” tutup Luhut dengan nada keras.
Terkait peristiwa itu, Dewan Pers mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan wartawan atau jurnalis, di mana pun mereka bertugas.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat pun menyampaikan seruan, Isinya sebagai berikut:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com