Mahasiswa Tanah Sekudung Minta Pj Bupati Kerinci Dievaluasi atau Dicopot

KONDISI dan situasi Kabupaten Kerinci beberapa waktu ke belakang sangat memprihatinkan.

Reporter: - | Editor: Admin
Mahasiswa Tanah Sekudung Minta Pj Bupati Kerinci Dievaluasi atau Dicopot
Afif Dibtriosi

Dalam ketentuan pasal 14 Permendagri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 dinyatakan, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Namun hal itu dapat dikecualikan pada ketentuan berikutnya yang berbunyi, masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Baca Juga: Gubernur Jambi Mendukung Budidaya Anggrek

Selanjutnya, pada pasal 18, Pj Bupati dan Pj Wali Kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada menteri melalui gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis menyarankan agar Pj Bupati Kerinci Asraf segera dievaluasi oleh DPRD dan Gubernur Jambi, demi tercapainya tujuan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci. ***

Baca Juga: Gubernur Ajak Semua Pihak Hidupkan Kembali Gotong Royong

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya