Meski Sudah Dinyatakan Bersalah, Kasus CV BSS Belum Juga Ada Kepastian Hukum

Perusahaan itu juga diwajibkan membayar denda 70 juta rupiah kepada karyawannya oleh PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Meski Sudah Dinyatakan Bersalah, Kasus CV BSS Belum Juga Ada Kepastian Hukum
LBH Sapta Keadilan mempertanyakan kelanjutan kasus CV BSS | rifky

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - CV Berkat Sabar Sarolangun (BSS) ditetapkan bersalah atas tindak pidana ketenagakerjaan, karena memberi gaji di bawah upah minimum dan tidak memberi upah kerja lembur.

Perusahaan itu juga diwajibkan membayar denda 70 juta rupiah kepada karyawannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. 

Baca Juga: Pemprov Dorong Terciptanya Hubungan Harmonis Buruh – Perusahaan

Namun, pembayaran denda belum juga dilaksanakan CV Berkat Sabar Sarolangun. Kasus yang saat ini sudah ditangani kepolisian itu belum juga ada kepastian hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dwike Febiola, salah seorang karyawan CV Berkat Sabar Sarolangun yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, melaporkan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan CV Berkat Sabar Sarolangun ke Disnakertrans Provinsi Jambi.

Baca Juga: Sidang Menggugat Tarif Air Minum Ditunda

Dwike yang diwakilkan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, untuk meminta kepastian hukum yang akan diberikan kepada CV Berkat Sabar Sarolangun.

“Kami datang untuk meminta jawaban dari Disnakertrans Provinsi Jambi atas kasus klien kami. Sudah hampir 2 tahun kasusnya, tapi belum ada kepastian hukum, terutama pembayaran denda dari perusahaan ke klien kami," ujar Ibnu Kholdun, pengacara LBH Sapta Keadilan.

Baca Juga: DPRD Kota Jambi Hearing Dengan YLKI Soal PDAM

PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi sudah 2 kali memanggil pihak CV Berkat Sabar Sarolangun, untuk mengklarifikasi dan mediasi dengan Dwike Febiola. Namun, pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan itu.

“Pihak perusahaan sudah dua kali dipanggil oleh PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi, tapi mangkir. Kami minta pemanggilan paksa ke pihak perusahaan, agar ada kepastian hukumnya,” tegas Kholdun.

Meski sudah ditetapkan bersalah atas tindak pidana ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan barang bukti oleh PPNS Disnakertrans Provinsi Jambi, Polda Jambi juga belum memanggil pihak perusahaan dengan alasan barang bukti belum cukup kuat.

“Tim kami sudah memeriksa bukti. Menurut kami sudah memenuhi unsur pelanggaran, maka ditetapkan bersalah dan diminta membayarkan denda. Namun dalam pemeriksaan polisi belum ada bukti yang kuat, makanya kepastian hukum juga belum jelas,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Pahari.

Menanggapi kasus yang sedang berjalan, Ibnu Kholdun menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan agar tidak berani membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya