Mobil Pelangsir BBM Subsidi Dibebaskan… Katanya Sih Tak Penuhi Unsur Pidana

Aparat Direktorat Samapta Polda Jambi 23 Oktober lalu mengamankan sebuah minibus, di SPBU Paal 10, Alam Barajo, Kota Jambi.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Mobil Pelangsir BBM Subsidi Dibebaskan… Katanya Sih Tak Penuhi Unsur Pidana
Tangki modifikasi ditemukan di sebuah minibus di salah satu SPBU di Kota Jambi | ANDRA

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Aparat Direktorat Samapta Polda Jambi 23 Oktober lalu mengamankan sebuah minibus, di SPBU Paal 10, Alam Barajo, Kota Jambi.

Di dalam mobil Isuzu Panther BH 1457 MX itu ditemukan tangki modifikasi, diduga untuk me langsir minyak subsidi jenis solar.

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Mentah

Belakangan mobil tersebut dilepas. Alasannya, tidak didapati unsur tindak pidana pada pengamanan mobil tersebut.

Saat diamankan, pada mobil yang ditinggal pengemudinya itu polisi menemukan beberapa  barcode. Diduga barcode tersebut untuk mengisi BBM subsidi jenis solar.

Baca Juga: Tim Labfor Duga Gudang PT Ocean Simpan Minyak Ilegal

Mobil semula diamankan di Polda Jambi untuk kepentingan penyelidikan di direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebut, dari penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan ditreskrimsus Polda, bidang hukum dan propam, disimpulkan belum ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Pelaku Tambang Minyak Ilegal

"Karena belum ditemukan dugaan tindak pidana, kendaraan harus dikembalikan ke pemiliknya. Lantaran itu pula kasusnya dihentikan," kata Mas Edy, Kamis (26/10/2023).

Dari video yang beredar, saat mobil diamankan di dalamnya didapati tangki hasil modifikasi. Tangki tersambung dengan seutas selang. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya