Nikmati Korupsi Semasa Zumi Zola, Nasib Apif Firmansyah Dikurung KPK

| Editor: Ramadhani
Nikmati Korupsi Semasa Zumi Zola, Nasib Apif Firmansyah Dikurung KPK
Apif Firmansyah. (Ist)

Editor: Ramadhani



INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menahan Apif Firmansyah (AF) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi periode 2016-2021.

Apif sendiri telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Apif pengembang dari perkara yang telah menjerat Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.

KPK berkata, setelah dilakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian KPK melanjutkan dengan proses penyelidikan, menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Dalam konstruksi perkara, Apif sendiri merupakan kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola di mana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2010.

Saat itu Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo

Hal tersebut pun, lanjut Setyo, berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

"Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," tambahnya.

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya