INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong keterbukaan informasi di bidang pasar modal guna memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI), serta fitur publikasi melalui website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Aplikasi pelaporan ini merupakan implementasi dari kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penyampaian laporan secara elektronik oleh Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan sebesar 5 persen atau lebih, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan 5 persen atau lebih.
Baca Juga: OJK Sumbagsel Perkuat Literasi Keuangan Lewat Program Journalist Class di Lampung
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain sebagai penerima kuasa. Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes KSEI secara otomatis mengirimkan informasi laporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham kepada BEI untuk dipublikasikan kepada publik.
Implementasi sarana pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini mempercepat proses pelaporan, memberikan kemudahan serta kepastian layanan dengan menghilangkan hambatan administratif manual, meningkatkan efisiensi pemenuhan tenggat waktu, serta memperluas akses informasi yang kini dapat dimanfaatkan langsung oleh publik.
Baca Juga: OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan
Sistem ini juga memastikan data kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham tersaji secara lebih akurat, terintegrasi, dan terkelola secara terstruktur guna mendukung kebutuhan analisis dan keterbukaan informasi. Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual, mendeteksi status pelaporan secara instan, serta didukung rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa. Selain itu, sistem ini menerapkan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan telah disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pemegang saham pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta partisipan utama industri pasar modal.
Baca Juga: OJK Dorong Tranformasi Keuangan Digital Yang Aman Adaptif dan Inklusif
Sosialisasi ini menegaskan kesiapan teknis sistem serta pemahaman ketentuan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keterbukaan informasi dan penguatan pengawasan pasar modal Indonesia.
Pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi, peningkatan pengawasan, serta pemenuhan prinsip keterbukaan informasi guna melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan untuk memastikan sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya, serta memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com