OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Pembiayaan Infrastruktur, dan Modal Ventura

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Pembiayaan Infrastruktur, dan Modal Ventura

Reporter: OJK | Editor: Ulun Nazmi
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Pembiayaan Infrastruktur, dan Modal Ventura
Otoritas jasa keuangan.

INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025).

Penerbitan POJK 35/2025 bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura, sekaligus memperkuat daya saing usaha agar menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

Baca Juga: OJK Sumbagsel Perkuat Literasi Keuangan Lewat Program Journalist Class di Lampung

Perubahan ketentuan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku industri melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif, sejalan dengan prinsip proporsionalitas serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Selain itu, POJK 35/2025 diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini meliputi:

Baca Juga: OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Sinergi Penguatan Integritas dan Keamanan Sektor Jasa Keuangan

Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.
Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

Penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: OJK Dorong Tranformasi Keuangan Digital Yang Aman Adaptif dan Inklusif

Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana.

Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha tanpa agunan.

Relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik.

Penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan.
Dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.(***)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya