Penanganan Korupsi di Jambi Lancar, Belum Butuh Supervisi KPK

| Editor: Doddi Irawan
Penanganan Korupsi di Jambi Lancar, Belum Butuh Supervisi KPK

Penulis : Andra Rawas | Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Jambi, Kajati dan BPKP, menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, membahas perkembangan dan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Provinsi Jambi.

Rakor di Aula Lt 4 Mapolda Jambi, Rabu (28/9/2021) ini dipimpin oleh Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri, dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kajati Jambi Sapta Subrata, dan Kepala BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi AK.

Hadir pula Kabinda Jambi Brigjen Pol Irawan Davidsyah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R, dan pejabat Utama Polda Jambi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, Maryati Kuding menyampaikan, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian di Jambi dalam rangka koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi yang sudah dilakukan sejak Senin kemarin.

Kemarin sudah rakor terintegrasi dengan seluruh kepala daerah di wilayah Jambi. Rencananya masih lanjut hingga Jum’at mendatang terdapat beberapa agenda lainnya.

"Sebelum ke polda, Ketua KPK juga memberikan arahan sosialisasi politik cerdas berintegritas yang dihadiri pimpinan atau perwakilan 11 parpol di wilayah Jambi,” pungkasnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, kedatangan Ketua KPK di Provinsi Jambi dalam rangka meningkatkan sinergitas antara KPK dan aparat penegak hukum di Jambi, dari kepolisian, kejaksaan dan BPKP.

Rakor digelar untuk saling memahami serta membangun integritas, karena instansi ini merupakan penegak hukum terkait korupsi. Salah satunya BPKP yang merupakan rekanan untuk mengaudit kerugian negara.

Didik mengungkapkan, banyak kejadian kecil di beberapa daerah menjadi kendala menindaklanjuti tindak pidana korupsi. KPK memberi pemahaman terkait kewenangan serta tugas KPK sesuai pasal 6B terkait koordinasi dan Supervisi.

Selain berkoordinasi dengan aparat pelayanan publik, KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tugas kami mengkoordinasikan perkembangan tindak pidana korupsi. Untuk di Jambi lancar, bahkan tindak pidana korupsi yang ditangani penegak hukum di Jambi belum ada yang ditetapkan untuk disupervisi oleh KPK,” jelasnya.

Dijelaskan, koordinasi ini juga sangat diperlukan jika terdapat hambatan oleh aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti tindak pidana korupsi.

Apabila ada hambatan, KPK memberikan bantuan untuk mensingkronkan antara penyidik dan penuntut serta ahli saling bersinergi untuk mempercepat proses tindak pidana. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya