Polda Jambi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN
Polda Jambi menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN | foto : humas polda jambi

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Penghargaan diserahkan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Polda Jambi mendapat penghargaan atas prestasi jajaran ditreskrimum, dalam rangka penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

"Benar. Alhamdulillah Polda Jambi kembali mendapat penghargaan atas kinerjanya," kata Mulia.

Mulia menjelaskan, penghargaan diterima oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, langsung dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Menurut Hadi Tjahjanto, pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN, aparat kepolisian dan kejaksaan.

Tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah berhasil diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.

Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, bisa menyelesaikan 315 kasus. Tahun 2022 ini 60 kasus mafia tanah diselesaikan.

Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus diantaranya ditangani kepolisian, dan 23 kasus diantaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

Ini satu bentuk prestasi. Melihat objek yang sudah mereka kuasai, ada kurang lebih 54 ribu hektare, dengan kerugian negara Rp.2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia.

Mafia itu ada 5, yaitu oknum BPN, oknum pengacara, notaris, camat, dan kepala desa. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya