Polisi Banting Mahasiswa, Apakah Cukup Hanya Minta Maaf?

| Editor: Ramadhani
Polisi Banting Mahasiswa, Apakah Cukup Hanya Minta Maaf?
Polisi banting mahasiswa. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Hingga saat ini Divisi Propam Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Polisi yang membanting MFA.

Polisi yang membanting berinisial NP yang masih berpangkat Brigadir.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menegaskan, polisi itu masih diperiksa Propam Polri.

Pelaku yang membanting telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Dengan disaksikan oleh awak media dan rekan-rekan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata).

"NP sudah meminta maaf secara langsung kepada orang tua dan yang bersangkutan," ujar Wahyu.

Tindakan kasar di luar SOP penanganan pengamanan aksi demonstrasi dengan membanting pendemo adalah aksi spontan.

"Bahwa tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan untuk mencelakai yang bersangkutan," kata Wahyu.

Polri akan menjatuhkan sanksi kepada NP. Tapi sanksi yang diterima nantinya disesuaikan pada hasil pemeriksaan Propam Polri.

"Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang bertindak melakukan aksi pengamanan di luar SOP, dan telah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban," kata Wahyu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memonitor penanganan perkara yang dilakukan anggota Polri itu.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan akan mengawal penegakan hukum menyusul penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Polri terhadap seorang mahasiswa dalam unjuk rasa Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Tangerang ke-389 di Tigaraksa itu.

"Jika dilihat dari video itu tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang yang dalam penguasaannya adalah tindakan tidak patut," kata Amirudin.

Ia meminta agar Kapolda Banten dan atau Kapolres Tangerang harus menindak anggotanya yang membanting mahasiswa itu sesuai hukum.

Perkara itu juga menjadi sorotan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan.

Ombudsman mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap atau tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa itu.

Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dinilai proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa.

"Dan meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan oknum aparat kepolisian," kata Dedy.

Di media sosial, viral video seorang polisi banting mahasiswa saat pembubaran demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang.

Unjuk rasa semula berjalan damai, Rabu (13/10/201). Bentrokan pecah ketika polisi membubarkan demo mahasiswa Himata Banten itu dengan alasan mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19.

Belakangan diketahui pemuda yang dibanting itu berinisial MFA mahasiswa semester 9, Fakultas Syariah UIN Serang.

Faris sempat kejang dan pingsan, lalu dirawat di klinik Polres Kota Tangerang. Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulia.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ikut bertindak tegas memberi sanksi terhadap anak buahnya jika melanggar ketentuan.

"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi," kata Santoso. (Tem/mer)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya