Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bentrokan Kerinci

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Bentrokan Kerinci
Para tersangka kasus bentrokan antar desa

Penulis : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan



INFOJAMBI.COM — Aparat Polda Jambi mentetapkan empat tersangka, dalam kasus bentrokan antara warga Desa Muak dan Semerap, Kabupaten Kerinci, 25 Oktober lalu.

Dari empat tersangka, satu orang diringkus anggota Resmob Polda Jambi di tempat persebunyiannya di hutan Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Keempat orang yang diamankan adalah Anggi alias Ujang, ditangkap di sebuah pondok di pedalaman Hutan Suranti, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kemudian Saprudin, pelaku penembakan yang mengakibatkan korban luka berat. Lalu Iyon Pitris, pemilik senapan angin. Terakhir Agus Salim, ditangkap di Kabupaten Muarojambi.

Bentrokan antar dua desa itu terjadi buntut dari sengketa tanah ulayat dan perusakan kebun kopi milik warga Semerap di Desa Muak.

Warga Desa Semerap yang tidak terima tanaman kopinya dirusak menyerang warga Desa Muak.

Dalam bentrokan tersebut satu orang warga Semerap tewas. Korban lainnya luka berat dan luka ringan, akibat terkena peluru senapan angin.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan empat pucuk senapan angin laras panjang kaliber 8 mm, delapan pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, dan 58 butir peluru kaliber 8 mm, serta 120 butir peluru kaliber 4,5 mm.

“Saat bentrok terjadi, pelaku menembak secara acak, bermaksud menghalau. Namun menewaskan dan menyebabkan luka berat dan luka ringan warga Semerap,” ungkap Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo kepada wartawan, Senin, 28 Desember 2020.

Kapolda menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan senapan angin dari membeli secara onlne.

“Empat pelaku. Dua pelaku penembakan dan dua lagi pelaku peerusakan lahan milik warga, serta satu orang dalam pencarian,” beber Kapolda.

Kapolda menambahkan, pasca bentrokan, situasi di kedua desa yang terlibat bentrok telah kondusif. Warga kedua desa telah berdamai secara adat difasilitasi Pemkab Kerinci.

“Kedua desa yang terlibat bentrok kini telah kembali beradaptasi,“ ujarnya.

Setelah diamankan, keempat pelaku penembakan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Para pelaku terancam pasal 338 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya