Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT SPR BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR)

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT SPR BUMD Riau, Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si. || Dok Istimewa

 

Dua
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka RA dan DRS

Kasus ini bermula dari perubahan status PT SPR dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Mei 2010. Di tahun yang sama, PT SPR membentuk konsorsium dengan Kingswood Capital Limited (KCL) dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

Baca Juga: Irjend Didik Agung Widjanarko, SIK, MH Figur Yang Tepat Pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi

Namun, hasil penyidikan mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Beberapa pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ditemukan meliputi:

Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,

Baca Juga: Peringati HKGB ke-72, Ini kata Ketum Bhayangkari.

Pengadaan barang/jasa tanpa analisis kebutuhan,

Kesalahan pencatatan overlifting,

Baca Juga: Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres

Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya