Regulasi DBH Perkebunan Sawit Mesti Dikaji Ulang

| Editor: Wahyu Nugroho
Regulasi DBH Perkebunan Sawit Mesti Dikaji Ulang


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM - Ketua Komite IV DPD RI Ajieb Padindang menilai regulasi yang mengatur dana bagi hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang karena tidak mencerminkan rasa keadilan, kewajaran dan kesetaraan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit.





"Solusinya yakni revisi UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, " kata Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT. Inalum di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Luas Tak Sesuai Data, Lahan Lima Perusahaan Sawit Ini Dikurangi





Ajiep Padindang mengatakan Sumut berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.





“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” ujar Ajiep.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum, dimana PT. Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp. 2,3 Triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017. Namun, PT. Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp. 18 Miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.





“Permasalahan ini sudah disampaikan juga kepada DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI, kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,’ ujarnya.





Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004. Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp. 593,7 Milyar dan didominasi sektor perkebunan.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya