Sering Berbuat Cabul, Akhirnya MI Dilaporkan ke Polisi

| Editor: Muhammad Asrori
Sering Berbuat Cabul, Akhirnya MI Dilaporkan ke Polisi
Oknum pemuda MI pelaku pencabulan anak dibawah umur, diamankan polisi.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Hubungan terlarang antara DJ (15) dan MI (21) berlangsung hampir setahun. Keduanya warga satu desa di Kecamatan Batang Mesumai. Tapi, malang nasib MI, karena diciduk polisi atas laporan DJ (korban) ke Polres Merangin.

Korban DJ melapor ke Polres Merangin, lantara pelaku MI tak kunjung mau menikahi DJ. Bahkan setiap keluarga DJ menanyakan masalah hubungan MI dan DJ, pelaku MI malah menjawab, masih menunggu keputusan dari pihak keluarganya.

Dari keterangan pelaku MI, dirinya menjalin hubungan dengan DJ sudah setahun yang lalu. Selama itu pula dirinya bersama pacarnya, kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan diantaranya di rumah korban.

Perbuatan terlarang itu terakhir mereka lakukan, Sabtu(6/10/2018), sekitar pukul 13.30 wib. Hari itu pelaku MI sengaja bertandang ke rumuh orang tua DJ. Saat itu orang tua DJ juga berada di dalam rumah.

Entah setan mana yang membujuk nafsu birahi MI, dia berusaha merayu DJ yang sedang mencuci piring di dapur. Rayuan maut yang diluncurkan MI, ”bunda, ayah mau minta itu”, kata DJ saat meceritakan kepada penyidik, korban pun hanya menjawab jika dirinya sedang mencuci piring.

Karena belum berhasil, akal bulus MI untuk bisa berhubungan badan dengan DJ, tak berhenti di situ saja. MI kembali merayu dan berkata “Cepat la, Ayo la”, dan akhirnya DJ luluh, hingga perbuatan tak senonoh itu mereka lakukan atas kursi yang ada di teras rumah DJ.

Selang tak berapa lama usai kejadian terakhir itu, pelaku MI di desak oleh keluarga korban, untuk menikahi korban DJ. Namun ternyata pelaku MI malah menghilang, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Merangin oleh korban sendiri.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, membenarkan, anggotanya mengamankan seorang pelaku berinisial MI, yang diduga sering melakukan (maaF0 persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kita amankan, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, kini pelaku sedang diperiksa penyidik unit PPA yang menangani kasus ini,” jelas IPTU Khairunnas, Senin (22/10/2018).

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan pelaku sendiri memang sudah menyetubuhi korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Bahkan hubungan keduanya sudah satu tahun lamanya.

“Untuk pelaku akan kita terapkan dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman penjara di atas lima belas tahun,” tutupnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya