SKK Migas Minta KKKS Perketat Jasa Angkutan Minyak Mentah, Tidak Penuhi Syarat Jangan Loloskan

SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumbagsel menggelar sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Reporter: - | Editor: Admin
SKK Migas Minta KKKS Perketat Jasa Angkutan Minyak Mentah, Tidak Penuhi Syarat Jangan Loloskan
SKK Migas gelar sosialisasi standar laik jalan dan angkutan berbahaya | HUMAS SKK MIGAS

PALEMBANG, INFOJAMBI.COM - SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama ( KKKS) Wilayah Sumbagsel menggelar sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Sosialisasi diberikan terkait standar laik jalan dan angkutan berbahaya, guna menjaga keselamatan dan lindungan lingkungan dalam proses pengangkutan minyak mentah milik negara.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jakarta pada 10 November 2023, dihadiri Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan dan Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto.

Hadir pula Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan A Fansyuri, Kasi Angkutan Barang Edi Putra, serta Kasi Pemandu Moda & Teknologi Perhubungan Masagus Abdillah Saleh.

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

Selain itu juga ada KKKS wilayah Sumbagsel yang menggunakan truk untuk angkutan minyak mentah, antara lain Sele Raya Merangin Dua, Medco South Sumatera, Pertamina EP (PHR Regional 1 Zona 4), Tately, Sele Raya Belida, PHE Ogan Komering dan PHE Raja Tempirai.

Sosialisasi bersama tersebut menghasilkan beberapa point mengenai penerapan kaidah keteknikan di seluruh kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, khususnya di sepanjang jalur trucking untuk pengangkutan minyak mentah.
  
Untuk mencapai target lifting nasional 2023, trucking sangat sering digunakan dan sangat membantu dalam industri hulu migas. 

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

Pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking) adalah salah satu metode transportasi efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan. 

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan menegaskan serius menyikapi segala bentuk masukan dari sisi teknis maupun regulasi yang harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah.

“Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan, secara administratif maupun teknis, karena menyangkut keselamatan. Dalam industri hulu migas, keselamatan paling utama," tegasnya.

Anggono minta KKKS memberikan persyaratan ketat kepada semua jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk. 

Dalam proses tender agar memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, penyedia jasa angkutan jangan lolos tender. 

"Kami juga minta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai agar diberikan sanksi," tegas Anggono.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, A Fansyuri menyampaikan, pihaknya sangat memahami hulu migas di Indonesia adalah obyek vital. 

Namun makin maraknya illegal drilling juga merupakan tantangan bagi dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah. 

Dishub Provinsi Sumsel telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan.

"Dalam meningkatkan layanan bidang transportasi darat, kami memperkenalkan sistem aplikasi online, SIPORA (Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik dan stiker QR code kendaraan,” katanya.

Dishub juga membuat pengurusan perizinan agar lebih mudah dengan akses melalui QR Code, sehingga Penyedia Jasa Angkutan Truk Migas dapat tertib dalam melakukan perizinan.

Fansyuri menghimbau semua penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas mematuhi semua persyaratan, administratif maupun teknis, sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya