SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah

Reporter: Humas SKK Migas | Editor: Doddi Irawan
SKK Migas – Pertamina Tandatangani Perubahan Perjanjian Penunjukan Penjual Minyak Mentah

“Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan beberapa proses perbaikan dalam pengelolaan transaksi penjualan MMKBN seperti efisiensi teknis operasional lifting, optimalisasi penerimaan negara dari MMKBN, efisiensi mekanisme penagihan dan pembayaran MMKBN, serta meningkatkan peran Pertamina dan PT KPI sebagai penjual MMKBN dalam rangka fairness atas hak yang diberikan,” terang Dwi. 

“Kedepan, sinergi antara SKK Migas dengan Pertamina yang telah terjalin baik selama ini, baik di sektor hulu dan hilir dapat semakin padu dan memiliki kesamaan arah gerak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk terciptanya multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Indonesia,” pungkas Dwi.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Kontribusi sektor hulu migas sangat penting bagi penerimaan negara serta menciptakan multiplier effect dengan terus berupaya meningkatkan kapasitas nasional bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa Indonesia. Migas tidak hanya diperlukan sebagai pemenuhan energi namun juga sebagai pemenuhan bahan baku (feedstock) bagi pembangunan sektor industri, khususnya Industri petrokimia. ***

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya