Soal Putusan MK, Nauli : Bukan Dibatalkan, Tapi PSU

| Editor: Wahyu Nugroho
Soal Putusan MK, Nauli : Bukan Dibatalkan, Tapi PSU
Musri Nauli SH

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pilgub Jambi dikeluarkan hari ini, Senin (22/03/2021). Direktur Media Haris-Sani menegaskan, keputusan itu bukan pembatalan atas kemenangan Haris-Sani.

"Bahasa hukum hati-hati. Ini bukan membatalkan, tapi pemungutan suara ulang (PSU). Proses berikut yang harus dilalui," tegas Musri Nauli, Direktur Media Haris-Sani, Senin (22/03/2021).

Menurutnya, Haris-Sani sudah menang dengan perolehan suara terbanyak di Pilgub Jambi. Tidak ada pelanggaran Terstruktur Sistimatik dan Masif (TSM), tapi kesalahan di penyelenggara pilkada.

"Kalau TSM, baru bisa disebut dibatalkan. Ini kan PSU, itupun cuma beberapa TPS," tegasnya.

Karena itu, Bang Nauli-sapaan akrab Musri Nauli, menegaskan, tim Haris-Sani makin solid.

"Masyarakat Jambi juga bisa menilai, siapa yang benar siapa yang salah. Kita sudah menang, tapi ditunda karena PSU. Ya sudah, kita buktikan bahwa suara rakyat Jambi memang ke Haris-Sani," tutupnya.***

Baca Juga: Senator DKI Sesalkan Vonis Bebas Hakim

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya