SPM Tolok Ukur Pelayanan Publik

| Editor: Doddi Irawan
SPM Tolok Ukur Pelayanan Publik


PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : DORA

Baca Juga: HM Dianto: Peran Ulama Menjaga Kerukunan Umat Beragama





spm.jpg" alt="" class="wp-image-48340" />




INFOJAMBI.COM — Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu tolok ukur pelayanan publik, yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan.





Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Jambi, HM Dianto, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: HM Dianto Lepas Operasi Pasar Beras Bulog





“SPM merupakan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen pemerintah pada masyarakat dalam memberi pelayanan berkualitas. Dengan adanya SPM, masyarakat bisa mendapatkan standar pelayanan yang sama,” ujar Sekda.





Sekda mengemukakan, pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap masyarakat yang disediakan pemerintah. Peningkatan pelayanan publik perlu mendapat prioritas dan penanganan serius, guna mewujudkan pelayanan publik berkualitas.

Baca Juga: Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional 2018





“Pemerintah telah menyusun dan menetapkan SPM dengan memperhatikan kemampuan pemerintah, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar. Pemerintah pusat telah menetapkan beberapa peraturan terkait SPM, salah satunya Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 yang menjadi salah satu pedoman pemerintah daerah menerapkan SPM bidang PUPR,” jelas Sekda.





Sekda mengharapkan OPD teknis bidang PUPR di Provinsi Jambi dapat menerapkan SPM melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan, mulai dari pengumpulan data sampai tahap akhir, yaitu pelaporan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.





Sekda mengajak peserta sosialisasi memahami bahwa SPM sangat penting dalam pelayanan masyarakat secara optimal. Melalui sosialisasi ini para peserta akan mendapat tambahan pengetahuan tentang tata cara memberi pelayanan minimal bidang PUPR kepada masyarakat.





Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muhammad Fauzi mengungkapkan, sosialisasi ini dalam rangka memberi pemahaman pada stakeholder pelaksana SPM bidang PUPR, terkait jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan prima.





“Melalui sosialisasi ini para peserta mendapat pemahaman dan tata cara pelaporan yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Prima, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM PUPR yang tadi telah disampaikan oleh Bapak Sekda,” ungkap Fauzi.





Fauzi menuturkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah melaksanakan salah satu peran pembinaan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan SPM, khususnya bidang PUPR, sehingga dapat memberikan informasi terkait SPM dan meningkatkan capaian SPM yang sudah menjadi urusan wajib bagi Pemerintah.





“Kita semua mengharapkan, seluruh peserta sosialisasi dapat menerapkan kebijakan kebijakan terhadap SPM bidang PUPR, sehingga akan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan, target dan pencapaian dari SPM yang kita harapkan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Fauzi. (RC)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya