Temui Jokowi, Ketua DPD RI Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa

Temui Jokowi, Ketua DPD RI Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa

Reporter: BS | Editor: Admin
Temui Jokowi, Ketua DPD RI Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti || Foto : Humas DPD RI

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo pentingnya bangsa ini kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, seperti tertuang dalam UUD NRI 1945, 18 Agustus 1945. Dimana sistem tersebut belum pernah diterapkan secara tepat, baik di Era Orde Lama maupun Orde Baru. 

Pertemuan tersebut berlangsung Senin (10/7/2023) pagi di Istana Merdeka Jakarta.

Baca Juga: Mahasiswa Diajak Partisipasi Aktif Bangun Daerah

“Saya sudah sampaikan secara langsung kepada Presiden, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi situasi global, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tersalur secara utuh, kita harus membangun kesadaran kolektif, dengan niat luhur untuk kembali kepada sistem asli yang dirumuskan para pendiri bangsa, tentu dengan melakukan penguatan di Konstitusi Asli dengan teknik Adendum,” ujar LaNyalla.

Salah satu penguatan untuk memastikan kedaulatan rakyat terukur adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi penjelmaan seluruh elemen rakyat, yang dihuni oleh anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Untuk menyusun Haluan Negara dan memilih mandataris MPR. Ditambah dengan Adendum, anggota DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, dihuni oleh anggota peserta pemilu dari unsur partai politik dan unsur perseorangan, atau non partai. Seperti tren yang terjadi di beberapa negara di dunia saat ini. 

Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Roadmap Erick Thohir Tata BUMN

“Dengan kembali ke sistem asli, maka perekonomian Indonesia juga harus kembali kepada semangat untuk mewujudkan kesejahteraan, karena negara akan kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan di dalamnya, dan cabang produksi penting dikuasai negara. Ini sesuai naskah asli Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya,” kata LaNyalla.    

Dikatakan LaNyalla, anggota Utusan Daerah di MPR diisi para Raja dan Sultan serta wakil Masyarakat Adat, sebagai bagian dari sejarah kewilayahan dan penduduk Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Utusan Golongan diisi elemen organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi profesi yang diukur dengan kontribusi konkret serta kesejarahan dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.

Baca Juga: RUU BUMDes Perlu Perhitungkan Daerah Yang Minim Potensi

"Untuk semakin memperkuat kedaulatan rakyat dalam penentuan kebijakan, kita harus memberikan hak kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat atas Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR sebagai wujud keterlibatan publik secara menyeluruh," ujar LaNyalla, seraya menyebut hakikat demokrasi, rakyat dapat ikut menentukan arah perjalanan bangsa terukur dengan jelas. 

Surat Ijo dan Bandara Bali 

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan kepada Presiden permasalahan Surat Ijo di Kota Surabaya yang tak kunjung selesai. Pihaknya sudah mempertemukan stakeholder terkait. “Tetapi rupanya memang membutuhkan arahan dari Presiden. Karena itu, saya sampaikan langsung agar Pak Jokowi memberi atensi khusus atas hal tersebut,” tandasnya.

Demikian juga dengan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kabupaten Buleleng yang terhambat hingga saat ini. Padahal masyarakat di sana sangat berharap, sebagai solusi mengatasi ketimpangan ekonomi antara Bali Selatan dan Bali Utara. 

"Lagipula lokasi bandara berada di atas laut di pesisir pantai. Sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian dan hutan, seperti pernah diwacanakan di Bali Barat. Apalagi biaya murni dari swasta, tanpa APBN,” ujarnya.*****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya