TERKUAK! Mahfud MD Bongkar Listyo Sigit Tidak Masuk 5 Besar Calon Kapolri Versi Kompolnas, Jokowi Titip Nama Lewat Pratikno

TERKUAK! Mahfud MD Bongkar Listyo Sigit Tidak Masuk 5 Besar Calon Kapolri Versi Kompolnas, Jokowi Titip Nama Lewat Pratikno

Reporter: TIM/AI | Editor: Admin
TERKUAK! Mahfud MD Bongkar Listyo Sigit Tidak Masuk 5 Besar Calon Kapolri Versi Kompolnas, Jokowi Titip Nama Lewat Pratikno
Ilustrasi Poto A1, Mahfud, MD dan Komjen Pol Pur Arief Sulystianto ||
"Kompolnas tidak memiliki posisi tawar untuk menolak kehendak Presiden Jokowi usai Mensesneg Pratikno meminta agar nama Listyo Sigit dimasukkan dalam bursa calon Kapolri," ujar Mahfud MD

Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi secara langsung menghendaki Listyo Sigit yang merupakan mantan Ajudan dan loyalisnya saat menjadi Wali Kota Solo.

Dengan intervensi tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mengirim Surat Presiden (Surpres) hanya dengan satu nama, Komjen Listyo Sigit Prabowo, ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian mengesahkannya pada Januari 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS MABES POLRI: 3 PATI POLRI JADI TERSANGKA, LSP, ASN DAN NH KASUS PENYADAPAN ILEGAL, TARGET PRESIDEN HINGGA JURNALIS

Mengapa Dibongkar Sekarang

Pengakuan Mahfud MD ini muncul di tengah pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara yang kini menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Baca Juga: Alat Sadap yang Dipakai Gang Solo, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution dan Kawan-kawan, Bukan Alat Abal Abal, Tapi Alat Resmi Negara yang Disalahgunakan

Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka: LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso) terkait penyadapan yang berlangsung 2025-2026. d287

Mahfud menilai, proses seleksi yang tidak berdasarkan meritokrasi sejak awal menjadi akar masalah.

Baca Juga: Dua Warisan Kerusakan Negara..Jokowi di MK, Listyo Sigit di Polri...???

"Kalau usul kami dulu diterima, selesai ini! Ada Kompolnas yang sudah setingkat menteri. Sekarang siapa yang bisa memeriksa bintang empat? Tidak mungkin Kapolri memeriksa bintang empat," tegas Mahfud mempertanyakan mekanisme pemeriksaan etik terhadap Listyo. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mensesneg Pratikno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Mahfud MD tersebut.

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya