Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi secara langsung menghendaki Listyo Sigit yang merupakan mantan Ajudan dan loyalisnya saat menjadi Wali Kota Solo.
Dengan intervensi tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mengirim Surat Presiden (Surpres) hanya dengan satu nama, Komjen Listyo Sigit Prabowo, ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian mengesahkannya pada Januari 2021.
Mengapa Dibongkar Sekarang
Pengakuan Mahfud MD ini muncul di tengah pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara yang kini menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka: LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso) terkait penyadapan yang berlangsung 2025-2026. d287
Mahfud menilai, proses seleksi yang tidak berdasarkan meritokrasi sejak awal menjadi akar masalah.
Baca Juga: Dua Warisan Kerusakan Negara..Jokowi di MK, Listyo Sigit di Polri...???
"Kalau usul kami dulu diterima, selesai ini! Ada Kompolnas yang sudah setingkat menteri. Sekarang siapa yang bisa memeriksa bintang empat? Tidak mungkin Kapolri memeriksa bintang empat," tegas Mahfud mempertanyakan mekanisme pemeriksaan etik terhadap Listyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mensesneg Pratikno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Mahfud MD tersebut.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com