ASN Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu

| Editor: Muhammad Asrori
ASN Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu
Karo Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah,

Penulis : Mustar
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, menegaskan, setiap pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden April 2019 mendatang.

Penegasan Gubernur Jambi itu disampaikan lewat Karo Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME, Rabu (27/2/2019).

Netralitas ASN dalam Pemilu itu sudah tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor S-3987/BKD-3.2/X/2018, tanggal 31 Oktober 2018 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota se Provinsi Jambi dan ASN lingkup Pemprov Jambi.

Menurut Johansyah hal ini juga sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN memperhatikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dijelaskan, berdasarkan pasal 2 huruf f, dinyatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Asas netralitas ini kata Johansyah, berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyartakan, bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat, karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Bahkan kata Johansyah, berdasarkan Pasal 16 PP Nomor 42 Tahhun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan, bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dimaksud, lanjut Johansyah, dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat, sesuuai PP No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 21 Tahun 2010, tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Masih kata Johansyah, terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas Pemilu yang berada di masing-masing daerah, maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut kata Johansyah, diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk diberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. ( Humasprov )

Baca Juga: KPUD Batanghari Terima Bukti Salinan Anggota Partai

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya