Babak Akhir RUU Daerah Kepulauan: Timja DPD dan Pansus DPR Matangkan Draf di Maluku Utara

Babak Akhir RUU Daerah Kepulauan: Timja DPD dan Pansus DPR Matangkan Draf di Maluku Utara

Reporter: TIM | Editor: Admin
Babak Akhir RUU Daerah Kepulauan: Timja DPD dan Pansus DPR Matangkan Draf di Maluku Utara
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo || dok ist

INFOJAMBI.COM – Setelah diperjuangkan belasan tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan kini memasuki tahap akhir pembahasan dan ditargetkan sah pada masa sidang akhir tahun ini. 

Untuk mematangkan draf tersebut, Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar forum serap aspirasi di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Graal Taliawo menegaskan bahwa regulasi ini akan merombak pendekatan pembangunan nasional yang selama ini terlalu bias daratan (land-based development).

"Ada tiga hal esensial yang kami kawal ketat hingga pengesahan, yaitu terkait kewenangan, perspektif kewilayahan kepulauan, dan alokasi anggaran khusus," ujar Graal melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026)

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Ia menambahkan, aturan ini lahir untuk mengatasi persoalan riil daerah seperti tingginya biaya logistik dan sulitnya pemerataan pelayanan dasar.

Menyoroti poin anggaran, Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Sultan Hidayatullah Syah II, mendesak agar RUU ini mengunci kepastian hukum porsi fiskal bagi daerah kepulauan secara jelas.

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

 "Kebijakan fiskal harus memperhitungkan sebaran pulau, luas wilayah laut, hingga tingginya biaya pelayanan publik, bukan sekadar bergantung pada kebijakan tahunan," tegas Sultan.

Urgensi ini diperkuat oleh akademisi Hukum Universitas Khairun, Dr. Siti Barora Sinay, S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa akar ketimpangan daerah maritim adalah tingginya cost of distance (biaya akibat keterisolasian). 

"Oleh karena itu, formula Dana Khusus Kepulauan nantinya wajib memasukkan variabel indeks keterisolasian dan biaya logistik untuk dialokasikan pada ekonomi kelautan serta pelayanan dasar, " katanya.

Seluruh masukan strategis dari Maluku Utara ini akan menjadi landasan utama bagi DPD RI dan DPR RI dalam merampungkan RUU yang berkeadilan, demi menjadikan laut sebagai jembatan penghubung kemakmuran di Indonesia. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya