Bawaslu Provinsi Jambi Rekrut 1.570 Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa, Ini Persyaratannya…

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi terus memaksimalkan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Bawaslu Provinsi Jambi Rekrut 1.570 Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa, Ini Persyaratannya…
Rofiqoh Pebrianti

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Jambi terus memaksimalkan pengawasan tahapan Pemilu 2024

Saat ini Bawaslu sedang membuka rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa ( PPKD). Pendaftaran dibuka tanggal 14 - 19 Januari 2023.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh Pebrianti menyebutkan, 1.570 orang akan direkrut untuk menjadi PPKD. Tugasnya, mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

“Rekrutmen berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, afirmasi, termasuk keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Kordiv SDM dan Diklat ini.

Baca Juga: Curi Star Kampanye Sejumlah Caleg Dilaporkan

Persyaratan yang harus dipenuhi, adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Secara umum persyaratan tidak banyak berubah, hanya pada batas usia, yang sebelumnya 25 tahun, mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2022 pasal 117 ayat 1 huruf b.

Baca Juga: Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi, Terkait Pelanggaran Pemilu di Media Massa

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya