Delapan Ahli Waris Program BKBK di Kerinci - Sungai Penuh Terima Santunan

Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jambi ke Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Doddi Irawan
Delapan Ahli Waris Program BKBK di Kerinci - Sungai Penuh Terima Santunan
Gubernur Jambi bersama para ahli waris penerima program BKBK, di Kerinci, Sabtu (16/3/2024) | AM

SUNGAIPENUH, INFOJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian dari program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi kepada keluarga ahli waris penerima. 

Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jambi ke Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sekaligus serah terima Kapal Kerinci Sakti Wisata oleh Gubernur Jambi ke Desa Tanjung Tanah di Dermaga Danau Kerinci. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Penyerahan santunan secara simbolis kepesertaan BKBK Provinsi Jambi dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Sabtu (16/3/2024), yang diserahkan oleh Gubernur Jambi kepada keluarga ahli waris. Ada delapan ahli waris penerima santunan, masing-masing senilai Rp.42 juta.

Al Haris mengatakan, bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK dirasakan secara langsung oleh ahli waris. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapat perawatan tanpa batas biaya.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, kata Haris, jika tenaga kerja meninggal dunia ada santunan kematian Rp.42 juta, dan beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp.174 juta.

Alokasi dana BKBK sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2022 diberikan kepada masyarakat miskin ekstrim, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jambi melindungi masyarakat di Provinsi Jambi. 

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono menyebut, program BKBK ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Program ini merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja,” imbuhnya.

Seto mengapresiasi program BKBK dari Gubernur Jambi, apalagi program ini telah mendapat penghargaan dari pemerintah pusat. Harapannya kedepan lebih banyak lagi masyarakat ekstrim yang terlindungi melalui program BKBK tersebut. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya