Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Korupsi Berjemaah di Pelindo II

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Korupsi Berjemaah di Pelindo II
Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers, mengungkap kasus korupsi di Pelindo II Jambi, Kamis 14 September 2023 | ANDRA RAWAS

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus korupsi proyek upgrade stasiun pandu oleh PT Pelindo II, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Tanjungjabung Timur.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ST mantan manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2019 - 2021, dan CRA selaku GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2021 - 2023.

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

Tersangka lainnya, AR selaku Deputi GM Operasi dan Teknik PT Pelindo II periode 2020 - 2023, YL selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa, dan Konsultan Pengawas, MK.

Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Selamet Widodo menyebut, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara 3,924 miliar rupiah. Jumlah kerugian itu diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Jambi.

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi

Dalam proses penyidikan, dilakukan penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian uang negara sebesar 3,424 miliar rupiah. Masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.499.759.900,-.

“Penyidik tetap konsisten mengembalikan pemulihan kerugian negara yang masih tersisa," ujar Selamet kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara

Berdasar data 2018, PT Pelindo II mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk pengerjaan upgrade stasiun pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi. 

Sejak 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilakukan proses tender. Dari tender itu ditetapkan PT Way Bekhak Perkasa sebagai pemenang. 

Pemenang tender, PT Way Bekhak Perkasa mendapat nilai kontrak 12 miliar rupiah lebih, dengan masa pekerjaan 240 hari kalender. Pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak, antara ST dan YL.

"Dari penyelidikan di lapangan, tim kami menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti proses tender yang sudah diatur, rekayasa laporan progres proses pekerjaan atau 'mark up progress, proses adendum pekerjaan tidak sesuai ketentuan, dan mengalihkan semua pengerjaan ke kontraktor," beber Selamet.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 4 - 20 tahun dan denda 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

“Saat ini kelima tersangka belum ditahan,” ujar Selamet. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya